Medan, MISTAR.ID
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membeberkan persyaratan utama untuk menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) Negeri yang berlaku saat ini.
Melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Disdik Sumut, M Basir Hasibuan, mengatakan persyaratan menjadi Kepsek Negeri tertuang pada Peraturan Menteri tahun 2021.
“Untuk syarat (Kepala Sekolah Negeri) kita mengacu pada Peraturan Menteri nomor 40 disitu disebutkan persyaratannya yang memiliki NUKS, kan ada program NUKS itu sebelumnya,” ujarnya ketika ditanya Mistar.id di Aula Tengku Rizal Nurdin, pada Rabu (18/12/24) sore.
Basir juga mengatakan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) saat ini memiliki kesamaan dengan program guru penggerak. Para calon Kepala Sekolah Negeri harus melewati pelatihan yang disediakan.
“Kemudian yang kedua wajib guru penggerak, kemudian pangkatnya minimal golongan III/b. Begitu ya (untuk SLTA Negeri),” ungkapnya.
Baca juga: Tingkatkan Jumlah Sekolah Inklusif, Disdik Sumut Komit Perkuat Persiapan Guru
“Kalau NUKS itu ada pelatihannya, saya termasuk dulu pernah ikut itu, Diklat namanya. Tapi sekarang sudah tidak ada lagi, makanya diganti jadi guru penggerak,” sambungnya.
Setelah itu, lanjut Basir, para calon Kepala Sekolah harus memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG). Basir menegaskan PPG wajib dilalui bagi para calon Kepala Sekolah.
“Kemudian PPG itu Pendidikan Profesi Guru, itu untuk sertifikasi. Nah jadi Kepala Sekolah, harus PPG, itu jadi syaratnya. Karena dia harus profesional, guru yang profesional dibuktikan dia harus bersertifikat, jadi harus PPG,” tegasnya.
Basir juga mengatakan seluruh persyaratan yang sudah dimiliki harus melalui sistem bernama Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) dan didaftarkan secara mandiri.
“Ketia dia sudah lengkap syaratnya, sudah Sertifikasi, PPG, Golongan III/b, memiliki NUKS atau guru penggerak, itu selanjutnya akan dimasuki sistem, mereka mendaftar di SIMPKB namanya, baru nanti diseleksi oleh Dinas sesuai di SIMPKB-nya,” jelasnya.
Masih kata Basir, kalau mendaftarnya itu gurunya masing-masing, semua yang punya sertifikat guru penggerak akan diundang melalui email.
“Nanti juga akan ada tim yang diundang oleh pak Gubernur atau Sekda, nah nanti kalau dibentuk Ketuanya itu Pak Kadisdik, termasuk saya juga salah satu di dalamnya, jadi kamilah yang nanti menilai siapa yang layak menjadi Kepala Sekolah,” ungkapnya.
Baca juga: Inspektorat Dapat Informasi terkait Kadisdik Sumut yang Diperiksa KPK
Basir menerangkan, masa jabatan yang boleh dimiliki seorang Kepala Sekolah Negeri selama dirinya menjabat. Seorang Kepala Sekolah diketahui memiliki masa jabat maksimal 16 tahun.
“Kalau Kepala sekolah itu masa jabatannya satu periode 4 tahun, boleh didalam satu sekolah (yang sama) 2 periode jadikan 8 tahun. Kemudian kalau dia pindah sekolah lain boleh saja maksimal 16 tahun,” tuturnya.
Imbau Hindari Oknum
Lebih jauh, melihat kemungkinan adanya potensi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dari proses penyeleksian Kepsek Negeri, Basir mengimbau para calon Kepsek agar tidak mudah percaya dengan janji-janji siapapun.
“Ya semua orang kan punya kemampuan mengkomunikasikan sesuatu, tapikan semuanya keputusan ada pada Gubernur atau Sekda, ya semua orang punya kemampuan itu, tapi nyata ada juga yang bilang bisa bantu tapi tidak tembus juga,” ungkapnya.
“Pokoknya hati-hati dengan janji-janji, pastikan ikuti aturan, kalau itu nanti memenuhi dan di rapat pertimbangan itu nanti memenuhi ya (bisa saja). Kalau itu (pembayaran) kan itu istilah yang dikembangkan orang, tapi kalau kita tidak ada, apalagi sekarang lagi heboh-hebohnya itukan,” pungkasnya. (iqbal/hm27)