Tuesday, September 22, 2026
home_banner_first
MEDAN

Bahas Perubahan Perda Kemiskinan, DPRD Medan Tekankan Akurasi Data

Mistar.idSelasa, 22 September 2026 pukul 17.48 WIB
bahas_perubahan_perda_kemiskinan_dprd_medan_tekankan_akurasi_data

Afif Abdillah saat memberikan jawaban pengusul atas pemandangan fraksi terhadap Perubahan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan. (foto: SmartWan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - DPRD Kota Medan menekankan pentingnya memperkuat akurasi data kemiskinan dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Akurasi data dinilai menjadi kunci agar program dan bantuan pemerintah dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan serta memberikan dampak nyata terhadap pengentasan kemiskinan.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, saat memberikan jawaban pengusul atas pemandangan fraksi dalam rapat paripurna pembahasan perubahan Perda tersebut di gedung dewan, Selasa (22/9/2026).

“Pendataan harus dilakukan secara terbuka, terintegrasi dan berkala. Dengan begitu data penerima bantuan tepat sasaran karena sudah kondisi riil dan tidak menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat,” kata Afif.

Menurutnya, perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan tidak hanya harus berorientasi pada penyaluran bantuan, tetapi juga memastikan adanya perubahan kondisi kehidupan masyarakat penerima manfaat.

“Ukuran keberhasilannya bukan berapa banyak bantuan yang disalurkan, tapi berapa banyak keluarga yang akhirnya mampu hidup mandiri dan tidak lagi membutuhkan bantuan,” tegasnya.

Dalam pembahasan tersebut, Afif juga menyatakan sepakat dengan masukan Fraksi Demokrat terkait penyesuaian nomenklatur Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Penyesuaian penting dilakukan agar ketentuan dalam Perda selaras dengan kebijakan dan regulasi nasional terbaru,” ujarnya.

Afif yang juga Ketua DPD NasDem Kota Medan mengatakan seluruh masukan fraksi akan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut.

Menurut dia, sejumlah hal yang perlu diperkuat antara lain akurasi DTSEN, pemberdayaan ekonomi produktif dan UMKM, serta integrasi program penanggulangan kemiskinan antarperangkat daerah dan dunia usaha.

“Pembahasan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 selanjutnya diharapkan dapat memperkuat sistem penanggulangan kemiskinan di Kota Medan agar lebih tepat sasaran dan berorientasi pada peningkatan kemandirian masyarakat,” pungkasnya. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN