Akademisi: Harus Ada Sanksi Bagi Pemda yang Telat Bayar Pajak Kendaraan


Akademisi FEB USU, Wahyu Ario Pratomo. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR. ID
Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU), Wahyu Ario Pratomo menilai, harus ada sanksi dan pengawasan khusus kepada pemerintah daerah (pemda) yang telat membayar pajak kendaraan.
“Karena tidak adanya sanksi atau pengawasan yang ketat, sehingga Pemda menganggap jika menunda pembayaran pajak tidak menjadi masalah. Untuk itu harus ada sanksi dan pengawasan khusus terkait masalah tersebut,” ucapnya pada Mistar, Senin (24/3/2025).
Menurutnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nantinya akan menjadi pemasukan bagi pemda juga, sehingga sangat disayangkan jika terjadi penundaan pembayaran tersebut.
“Saya rasa aset di daerah tidak didata dengan dengan baik, sehingga tidak diketahui berapa kewajiban untuk membayar PKB,” katanya.
Pria 52 tahun itu mengatakan, ada beberapa solusi yang bisa mengatasi permasalahan tersebut dengan baik, sehingga mampu meningkatkan pendapatan pemda tersebut.
“Harus diterapkan sanksi berupa denda bagi keterlambatan dalam pembayaran PKB, kemudian menarik semua kendaraan dinas. Mendata ulang jumlah kendaraan dinas agar Pemda mengetahui berapa jumlah kendaraan dinas dan batas waktu pembayaran PKB,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua SDGs USU itu menyarankan, masing-masing perangkat dinas diberikan tanggung jawab untuk membayar PKB kendaraan yang telah digunakannya.
“Sanksi dan aturan tegas tersebut juga harus diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pada setiap wilayah masing-masing, khususnya di Sumut,” ucapnya. (ari/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Warga Medan Protes Penukaran Uang Baru di Bank Umum Dibatasi