Dinkes Medan: Masih Ada Masyarakat Beranggapan Penyakit Campak Tidak Butuh Penanganan Cepat

Ilustrasi masyarakat beranggapan penyakit campak tidak butuh penanganan cepat. (foto: GeminiAI/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kota Medan menjadi salah satu daerah di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit campak.
Setidaknya berdasarkan informasi yang Mistar himpun melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan penetapan KLB campak telah berlangsung sejak awal tahun 2026.
Plt Kepala Dinkes Medan, dr Surya Syahputra Pulungan MKes, melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr Shereivia Faradillah menyebut kendala penanganan kasus campak.
"Masih adanya anggapan masyarakat penyakit campak adalah penyakit yang biasa dan tidak butuh penanganan secara cepat oleh tenaga kesehatan," ujarnya kepada Mistar, Kamis (16/4/2026).
Ivi mengatakan, selain itu memang belum tercapainya target pemberian vaksin ataupun imunisasi campak kepada anak-anak di Kota Medan.
"Belum maksimalnya dukungan lintas sektoral terhadap pelaksanaan imunisasi campak dan adanya penolakan orang tua untuk imunisasi campak," katanya.
Berdasarkan data campak Dinkes Medan tahun 2026 untuk bulan Januari-Maret, terdapat 126 kasus suspek campak. Kasus didominasi usia anak khususnya bayi, balita, dan anak usia sekolah.
PREVIOUS ARTICLE
Ini Tanda-Tanda Stres yang Sering Dianggap Sepele





















