Singapura Panggil Pimpinan 10 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla

Dari kiri: Ketua sekaligus CEO Wilmar International Kuok Khoon Hong, Ketua TSH Resources Kelvin Tan, CEO dan Direktur Eksekutif Kencana Agri Albert Maknawi, CEO dan Direktur Eksekutif Indofood Agri Resources Mark Julian Wakeford, Ketua sekaligus CEO Golden Agri-Resources Franky Oesman Widjaja, CEO dan Direktur Eksekutif First Resources Ciliandra Fangiono, serta CEO dan Ketua Eksekutif Bumitama Agri Lim Gunawan Hariyanto. (foto: CNA/Lim Li Ting)
Singapura, MISTAR.ID - Pemerintah Singapura memanggil pimpinan 10 perusahaan Indonesia yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab kabut asap lintas batas. Dalam pertemuan dengan tiga menteri Singapura pada Rabu (28/10/2026), para eksekutif tersebut menyatakan kesediaan untuk bekerja sama penuh dalam penyelidikan.
Dilansir Channel News Asia (CNA), Kamis (29/10/2026), pertemuan tersebut dihadiri Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong, Menteri Senior K Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu. Pemerintah menyampaikan tuntutan agar perusahaan membantu mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kebakaran, baik melalui kegiatan operasional, hubungan korporasi, maupun rantai pasok.
Delapan eksekutif yang hadir mewakili kelompok usaha terkait adalah Lim Gunawan Hariyanto, CEO sekaligus ketua eksekutif Bumitama Agri; Ciliandra Fangiono, CEO dan direktur eksekutif First Resources; Franky Oesman Widjaja, ketua sekaligus CEO Golden Agri-Resources; Mark Julian Wakeford, CEO dan direktur eksekutif Indofood Agri Resources; Albert Maknawi, CEO dan direktur eksekutif Kencana Agri; Kelvin Tan Aik Pen, ketua TSH Resources; serta Kuok Khoon Hong, ketua sekaligus CEO Wilmar International.
Sementara itu, Bernard Tan hadir sebagai penasihat senior Sinar Mas Group. Ia juga mewakili Asia Pulp & Paper dan Asia Pulp & Paper (China).
Pertemuan di gedung The Treasury itu berlangsung kurang dari 30 menit. Pemerintah Singapura berencana mengajukan perubahan terhadap Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) pada sidang parlemen berikutnya.
Perubahan tersebut akan memberikan kekuatan hukum pada mekanisme penilaian independen terhadap perusahaan. Jika aturan baru disahkan, perusahaan yang menolak menunjuk pemeriksa atau tidak bekerja sama sepenuhnya dalam proses penilaian dapat dinyatakan melakukan pelanggaran hukum.
"Kami akan menggunakan kewenangan kami untuk melindungi kesehatan warga Singapura," kata Grace Fu kepada wartawan seusai pertemuan.
Menteri Senior K Shanmugam mengatakan pemerintah akan menempuh seluruh jalur hukum dan regulasi yang tersedia untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran yang menyebabkan kabut asap di Singapura.
"Kabut asap disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran disebabkan oleh praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Ini bukan fenomena alam," kata Shanmugam kepada para perwakilan perusahaan.
Pemerintah Singapura menegaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan tersebut tidak berarti perusahaan-perusahaan itu telah terbukti menyebabkan kebakaran atau kabut asap. Otoritas masih berupaya mengumpulkan fakta untuk menentukan tingkat keterlibatan masing-masing perusahaan.
Pemeriksaan Independen dan Ancaman Sanksi
Pemerintah Singapura akan membentuk panel khusus yang terdiri atas firma investigasi dan firma hukum. Perusahaan yang ditunjuk menjalani pemeriksaan harus menggunakan tim dari panel tersebut sesuai arahan Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA).
Firma hukum akan memberikan pendampingan kepada firma investigasi, bukan bertindak sebagai penasihat hukum perusahaan yang diperiksa. Biaya pemeriksaan ditanggung oleh perusahaan terkait.
Tim pemeriksa harus memperoleh akses penuh terhadap informasi, dokumen, lokasi, personel, kegiatan operasional, hubungan korporasi, dan rantai pasok perusahaan. Mereka juga dapat melibatkan ahli pihak ketiga, termasuk analis penginderaan jauh dan geospasial untuk menelaah data titik panas kebakaran dari satelit.
Hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada NEA untuk dipertimbangkan dalam menentukan tindakan selanjutnya.
Shanmugam mengatakan tujuan penyelidikan bukan untuk mencari kambing hitam atau menetapkan kesalahan demi kepentingan politik. Menurut dia, perusahaan yang memiliki kepentingan bisnis di Singapura bertanggung jawab memastikan kegiatan operasional dan rantai pasok mereka tidak berkontribusi terhadap kabut asap.
Perusahaan yang tidak terlibat dan memiliki rantai pasok bersih dapat menggunakan hasil pemeriksaan untuk membuktikan hal tersebut. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan mempertimbangkan tindakan yang sesuai.
"Kami sedang menjalankan misi pencarian fakta," kata Shanmugam. Ia menegaskan pemerintah tidak ingin memberikan kesan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sudah terbukti bersalah atau bahwa hanya mereka yang terlibat dalam praktik pembakaran.
Asia Pulp & Paper dan Golden Agri-Resources telah mengeluarkan pernyataan terpisah yang menyatakan niat mereka untuk bekerja sama dengan otoritas Singapura.
Pada hari yang sama, Singapore Exchange Regulation (SGX RegCo) mengirimkan pertanyaan tambahan kepada tujuh perusahaan yang tercatat di bursa Singapura dan memiliki kegiatan pertanian atau perkebunan di Indonesia. Ketujuh perusahaan itu adalah Golden Agri-Resources, Bumitama Agri, First Resources, Wilmar International, Kencana Agri, Indofood Agri Resources, dan TSH Resources.
SGX RegCo meminta perusahaan mengungkapkan kebijakan dan langkah yang diterapkan untuk memantau, mencegah, serta menangani kebakaran di Indonesia. Mereka juga harus menjelaskan dasar penilaian mengenai kecukupan dan efektivitas langkah-langkah tersebut.
Selain itu, perusahaan diminta mengungkapkan hubungan mereka dengan 10 perusahaan Indonesia yang telah menerima pemberitahuan tindakan pencegahan berdasarkan undang-undang kabut asap lintas batas. Dewan direksi masing-masing perusahaan juga harus menjelaskan apakah kebakaran dan kabut asap menimbulkan dampak material terhadap bisnis mereka, beserta dasar penilaiannya.
Perusahaan juga diminta mengungkapkan pertanyaan atau penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas di Singapura, Indonesia, maupun negara lain.
Bank Diminta Menilai Risiko Lingkungan
Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengingatkan perbankan agar mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan memantau risiko lingkungan material yang timbul dari kegiatan serta eksposur pembiayaan mereka, termasuk risiko pencemaran dan deforestasi.
MAS meminta bank mempertimbangkan informasi yang dirilis NEA berdasarkan undang-undang kabut asap lintas batas. Jika nasabah diduga terkait dengan kegiatan yang berkontribusi terhadap kabut asap, bank harus meminta informasi yang memadai untuk memahami peran dan keterlibatan nasabah, termasuk langkah yang diterapkan untuk mencegah, mendeteksi, dan menghentikan kebakaran.
Bank juga diminta mengambil langkah yang sesuai untuk mengurangi risiko lingkungan yang meningkat. Langkah tersebut dapat mencakup penetapan persyaratan pembiayaan, peninjauan kembali ketentuan kredit, pembatasan eksposur tambahan, atau evaluasi ulang hubungan dengan nasabah.
Jika ditemukan pelanggaran hukum lingkungan yang jelas, MAS menyatakan tindakan lebih tegas dapat diperlukan, termasuk membatasi pembiayaan atau mengakhiri hubungan bisnis dengan nasabah.
Sebelumnya, Shanmugam mengatakan bank-bank Singapura telah memberikan pinjaman kepada perusahaan yang memiliki kegiatan pertanian dan perkebunan. Karena itu, lembaga keuangan perlu memperhitungkan risiko lingkungan dan hukum dalam keputusan pembiayaan mereka.
Grace Fu menegaskan pemerintah Singapura tetap akan mengambil tindakan meskipun kondisi kabut asap mulai membaik.
"Pemerintah menanggapi masalah ini dengan serius dan bertekad untuk bertindak. Meski kondisi kabut asap membaik, kami tidak akan mengendurkan upaya," kata Fu. (*)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER













































