Monday, July 20, 2026
home_banner_first
INTERNATIONAL

Amerika Serikat Tangguhkan Sementara Proses Visa Imigran 75 Negara

Mistar.idKamis, 15 Januari 2026 pukul 11.18 WIB
amerika_serikat_tangguhkan_sementara_proses_visa_imigran_75_negara

Visa Amerika Serikat. (Foto: id.trip)

news_banner

Washington DC, MISTAR.ID

Amerika Serikat (AS) memberlakukan penangguhan sementara terhadap proses visa imigran bagi warga dari 75 negara, termasuk Kamboja, Myanmar, Laos, dan Thailand.

Wakil Juru Bicara Utama Kementerian Luar Negeri AS, Tommy Pigott, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan karena pemerintah tengah melakukan peninjauan ulang terhadap mekanisme pemrosesan imigrasi. Langkah ini bertujuan mencegah masuknya warga asing yang dinilai berpotensi “mengeksploitasi kemurahan hati rakyat Amerika Serikat”.

“Proses visa imigran dari 75 negara ini akan dihentikan selama Kementerian Luar Negeri menilai kembali prosedur pemrosesan imigrasi untuk mencegah masuknya warga negara asing yang akan mengambil tunjangan kesejahteraan dan manfaat publik,” ujar Pigott pada Rabu (14/1), seperti dilansir Reuters.

Seorang pejabat AS menyebutkan, negara-negara yang terdampak kebijakan penangguhan tersebut antara lain Afghanistan, Albania, Aljazair, Antigua dan Barbuda, Armenia, Azerbaijan, Bahama, Bangladesh, Barbados, Belarus, Belize, Bhutan, Bosnia, Brasil, Myanmar, Kamboja, Kamerun, Tanjung Verde, Kolombia, Kongo, Kuba, Dominika, Mesir, Eritrea, Ethiopia, Fiji, Gambia, Georgia, Ghana, Grenada, Guatemala, Guinea, dan Haiti.

Daftar tersebut juga mencakup Iran, Irak, Ivory Coast, Jamaika, Yordania, Kazakhstan, Kosovo, Kuwait, Kirgistan, Laos, Lebanon, Liberia, Libya, Makedonia, Moldova, Mongolia, Montenegro, Maroko, Nepal, Nikaragua, Nigeria, Pakistan, Republik Kongo, Rusia, Rwanda, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah, Tanzania, Thailand, Togo, Tunisia, Uganda, Uruguay, Uzbekistan, hingga Yaman.

Kebijakan ini menuai perhatian publik karena Amerika Serikat dijadwalkan menjadi tuan rumah Piala Dunia 2026 dan Olimpiade 2028. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penangguhan tersebut tidak berlaku untuk visa kunjungan.

Pengetatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah yang dikeluarkan pada November lalu, yang meminta otoritas terkait memastikan para pemohon visa memiliki kemampuan finansial mandiri serta tidak bergantung pada bantuan atau subsidi pemerintah selama berada di AS.

Sejak memulai masa jabatan periode keduanya, Presiden Donald Trump diketahui menggencarkan operasi besar-besaran terhadap imigran di Amerika Serikat. Ia mengerahkan agen federal ke berbagai kota besar, yang memicu ketegangan dan konfrontasi dengan para migran maupun sebagian warga AS.

Trump sebelumnya berkomitmen untuk menghentikan imigrasi ilegal. Namun, kebijakan pemerintahannya juga dinilai mempersulit jalur imigrasi legal, salah satunya melalui penerapan biaya tinggi bagi pelamar visa pekerja berketerampilan khusus.

“Pemerintahan ini telah membuktikan mereka punya agenda anti-imigrasi legal yang paling buruk dalam sejarah Amerika,” kata Direktur Studi Imigrasi Cato Institute sekaligus Ketua Kebijakan Imigrasi Yayasan Selz, David Bier, dalam pernyataannya.

“Tindakan ini akan melarang hampir setengah imigran legal, dan menolak sekitar 315.000 imigran sah hanya dalam satu tahun ke depan,” lanjutnya.

Kementerian Luar Negeri AS juga dilaporkan telah mencabut lebih dari 100.000 visa sejak Trump kembali memimpin. Selain itu, proses penerbitan visa kini diperketat melalui pemeriksaan media sosial serta penyaringan tambahan terhadap para pemohon. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN