Karo, MISTAR.ID
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menerima tiga tersangka bersama barang bukti terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembakaran rumah yang mengakibatkan Sempurna Pasaribu dan keluarganya meninggal dunia, pada Kamis (27/6/24) dini hari di Jalan Nabung Surbakti Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe.
Kasi Intel Kejari Karo, Johannes Pasaribu mengatakan Bebas Ginting alias Bulang Bebas dalam perkara ini selaku dalang yang menyuruh melakukan pembunuhan berencana atau pembunuhan pembakaran mengakibatkan tewasnya empat orang.
“Sedangkan Selawang sebagai eksekutor yang melakukan pembunuhan berencana atau pembunuhan atau pembakaran tersebut,” terang Kasi Intel, Johannes Pasaribu didampingi Kasi Pidum, Gus Irwan Marbun, Jumat (1/11/24).
Baca juga : Oknum TNI Diperiksa Dugaan Pembunuhan Keluarga Wartawan di Karo
Dikatakan Johannes Pasaribu, penerimaan tersangka dan barang bukti tahap dua dilakukan oleh Penyidik Polres Tanah Karo, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) baik secara formil, dan materiil pada Rabu (30/10/24).
Setelah Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap berkas perkara berdasarkan alat bukti saksi sejumlah 36 orang, ahli saksi tiga orang dan sejumlah surat tujuh buah, persesuaian keterangan para tersangka dengan alat bukti lain, menjadi sebuah alat bukti petunjuk.