Tim penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sumut, saat ini telah mengirim berkas perkara yang menjerat Kadisdik, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, untuk diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun ketiga tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 tersebut, yakni Saiful Abdi, Kadisdik, Eka Syahputra Depari, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat dan Aleksander, sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar.
“Berkas perkara sudah dikirim. Kita tunggu hasil penelitian rekan-rekan kejaksaan,” ujar Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Febrianto dalam keterangan tertulis yang diterima mistar.id pada Sabtu (2/11/24).
Setelah berkas perkara dilimpahkan, lanjut Whisnu, penyidik menunggu hasil penelitian JPU apakah ada petunjuk tambahan atau tidak.
“Apabila dinyatakan lengkap, maka penyidik akan segera mengirimkan tiga tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk segera diadili,” timpal Whisnu.
Untuk diketahui, selain Kadisdik Langkat, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan, Tim penyidik Ditkrimsus Polda Sumut, terlebih dulu menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakin Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido Salapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Untuk berkas perkara dua kepala sekolah ini sudah lebih awal dilimpahkan ke JPU, dan kini status berkas perkara sudah lengkap ataupun P-21.
Namun JPU meminta pelimpahan P-22 kedua kepsek itu untuk ditunda dulu. Dengan alasan, agar bersamaan P-22 nya dengan 3 tersangka baru. (matius/hm17)