16.8 C
New York
Wednesday, September 25, 2024

Terdakwa Kasus Pemerasan Caleg DPRD Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Fachmy Wahyudi Harahap (29), rekan Azlansyah Hasibuan selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap calon anggota legislatif (caleg) DPRD Medan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan meyakini perbuatan Fachmy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu pasal 11 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Sidang Tuntutan Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif dan Rekanan Kasus Pemerasan Ditunda

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara (1,5 tahun),” ujar Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (31/5/24).

Selain penjara, Hakim juga menghukum Fachmy untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Related Articles

Latest Articles