24.4 C
New York
Saturday, June 22, 2024

Gelembungkan Suara Pemilu 2024, Oknum PPK Medan Timur Berpotensi Diperberat Hukumannya

Medan, MISTAR.ID

Tiga oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur berpotensi diperberat hukumannya setelah terbukti bersalah melakukan penggelembungan suara pada Pemilu 2024.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan pun diminta memperberat hukuman tiga oknum PPK Medan Timur tersebut.

Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan, ketiga oknum PPK tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp25 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga : Hakim Ungkap Alasan Tolak Eksepsi Tiga Oknum PPK Medan Timur

Adapun ketiga oknum PPK Medan Timur yang dimaksud, yaitu ASBH (25), JM (48), dan MRR (28).

Majelis Hakim PN Medan yang diketuai As’ad Rahim meyakini perbuatan ketiga oknum PPK itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelembungan suara pada pemilu 2024 sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Related Articles

Latest Articles