22.6 C
New York
Wednesday, June 5, 2024

Hakim Ungkap Alasan Tolak Eksepsi Tiga Oknum PPK Medan Timur

Medan, MISTAR.ID

Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim menjelaskan alasan pihaknya menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Penasehat Hukum (PH) ketiga oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.

Dalam pertimbangan putusan selanya, Hakim menilai eksepsi yang diajukan PH para terdakwa telah memasuki pokok perkara.

“Keberatan para terdakwa telah memasuki pokok perkara, maka oleh karena itu haruslah dibuktikan di persidangan,” jelas Hakim As’ad di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/5/24).

Baca juga : Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Hakim Tolak Eksepsi Tiga Oknum PPK Medan Timur

Hakim pun mengatakan surat dakwaan JPU telah lengkap, jelas, dan tidak cacat formil, sehingga eksepsi yang diajukan PH para terdakwa tidak beralasan hukum.

“Keberatan PH para terdakwa tidak beralasan hukum dan haruslah tidak diterima. PN Medan berwenang mengadili perkara ini dan memerintahkan agar sidang dilanjutkan,” sebut As’ad.

Baca juga : Gelembungkan Suara Pemilu 2024, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi 3 PPK Medan Timur

Sebelumnya, Hakim menyatakan menolak eksepsi kasus penggelembungan suara pada pemilu 2024 yang diajukan PH terdakwa ASBH (25), JM (48), dan MRR (28).

Usai eksepsi tersebut ditolak, Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian hingga putusan akhir. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles