20.8 C
New York
Thursday, June 6, 2024

Kasus Pemerasan Caleg, Anggota Bawaslu Medan Nonaktif Divonis 1,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Azlansyah Hasibuan (33), Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap calon anggota legislatif (caleg) DPRD Medan, Jumat (31/5/24).

Azlansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Andriyansyah.

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu pasal 11 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Kasus Pemerasan Caleg, Anggota Bawaslu Medan Nonaktif Dituntut 2 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara (1,5 tahun),” tegas Hakim Andriyansyah di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Selain penjara, Azlansyah juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Dikatakan Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.

Related Articles

Latest Articles