26.7 C
New York
Thursday, August 1, 2024

Terdakwa Kasus Korupsi Galvanis Siantar Sudah Dieksekusi Jaksa

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menyebut telah melakukan eksekusi terhadap para terdakwa kasus korupsi galvanis.

Adapun para terdakwa tersebut, yaitu Jhonson Tambunan, Pramudia Panjaitan, dan Berman Simanjuntak. Ketiganya dieksekusi setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan kasasinya.

“Putusan terhadap Pramudia Panjaitan dan Berman Simanjuntak sama dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan hanya Jhonson yang berubah putusannya,” ucap JPU Symon Morrys saat dihubungi Mistar, Jumat (26/7/24).

Baca juga : Putusan Kasasi Korupsi Proyek Galvanis Siantar, Pramudia Panjaitan Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Diketahui, dalam putusannya, MA memangkas hukuman Jhonson selaku mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar dari 7 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Selain itu, Hakim MA bukan menyatakan Jhonson bersalah melanggar dakwaan primer, melainkan dakwaan subsider, yakni pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehingga, Hakim MA mengubah putusan banding PT Medan No. 29/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN yang memvonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan menjadi 4 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Jhonson.

Related Articles

Latest Articles