27.4 C
New York
Saturday, July 27, 2024

Penangkapan Anggota Futasi Tak Sah Secara Hukum, LBH Siantar: Bebaskan Segera

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar menangkap Andre Situmorang atas tuduhan penganiayaan terhadap petugas security PTPN III Kebun Bangun. Andre ditangkap dari Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (26/7/24) sekira pukul 18.00 WIB.

Parluhutan Banjarnahor selaku pengacara masyarakat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar menilai, penangkapan terhadap Andre yang merupakan anggota Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) adalah suatu penyalahgunaan kekuasaan.

Menurut Parluhutan, tindakan ini adalah bagian dari intimidasi dan dari rangkaian kriminalisasi terhadap masyarakat Kampung Baru, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar yang tengah memperjuangkan hak atas tempat tinggal di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III.

Baca juga:Tolak Tuntutan Futasi, PTPN Diminta Patuh Terhadap Keputusan Kepala Daerah Terdahulu

Diceritakan Parluhutan, pada 5 Juni 2024 lalu, pihak PTPN III memang melaporkan Andre dengan dugaan penganiayaan salah satu petugas security sesuai pasal 351 KUHP.

“Namun, penangkapan terhadap Andre benar-benar tidak sah secara hukum, karena prosedurnya tak sesuai dengan ketentuan KUHAP,” tukasnya.

Berdasarkan fakta tersebut, LBH Pematangsiantar menduga Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) berupa penangkapan, dan secara sewenang-wenang yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan konstitusi.

Baca juga:Kapolres Siantar Dilaporkan, Futasi Harap Polisi Netral dan Berikan Rasa Aman Ke Warga

Pemberian surat penangkapan, tanpa didahului surat panggilan yang sah, menurut Parluhutan melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Dari fakta yang ada, penangkapan terhadap Andre tidak sesuai prosedur, ini penyalahgunaan kekuasaan,” kata Parluhutan melalui siaran persnya, pada Sabtu (27/7/24) malam.

Atas dasar itu, LBH Pematangsiantar mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi, dan pemberian sanksi kepada para penyidik Polsek Siantar Martoba yang diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan, dengan penangkapan sewenang wenang, yang jelas-jelas melanggar hukum dan HAM.

LBH Pematangsiantar meminta polisi untuk membebaskan Andre, karena penangkapannya tidak sah sesuai hukum acara pidana.

Baca juga:Buntut Bentrok Futasi dan Security PTPN III, Anggota DPD Terpilih Laporkan Kapolres Siantar 

Kepada Wali Kota Pematangsiantar, LBH ini meminta agar menjalankan tanggung jawab hukumnya, dalam melindungi hak atas tempat tinggal masyarakat Kampung Baru dari ancaman penggusuran paksa oleh PTPN, dengan memastikan tidak ada upaya penggusuran paksa apapun, sebelum adanya prosedur penyelesaian sesuai surat rekomendasi dari Kantor Staf Presiden (KSP) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sebelumnya, Polsek Siantar Martoba membenarkan penangkapan terhadap Andr. Penangkapan Andre telah dirilis oleh Polsek Siantar Martoba melalui Humas Polres Pematangsiantar. (roland/hm16)

Andre Situmorang diamankan di Polsek Siantar Martoba.(f:ist/mistar)

Related Articles

Latest Articles