25.1 C
New York
Thursday, August 1, 2024

Achiruddin Hasibuan Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara Berdasarkan Putusan Kasasi

Medan, MISTAR.ID

Mantan polisi berpangkat AKBP, Achiruddin Hasibuan tetap dihukum 8 bulan penjara dalam kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya, Aditiya Abdul Ghani Hasibuan dan Ken Admiral.

Hal itu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) tersebut. Putusan itu mirip dengan vonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding sebelumnya.

Meski dalam vonisnya mirip, Majelis Hakim MA menyatakan ada yang tidak sependapat dengan putusan PT Medan sebelumnya, seperti penerapan pasal dan pengganti hukuman biaya restitusi atau ganti rugi (subsider).

Baca Juga : Hakim PN Medan yang Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan Meninggal Dunia

Majelis Hakim kasasi tunggal, Syamsul Ma’arif, dalam putusan No 569 K/Pid/2024 menyatakan Achiruddin terbukti bersalah melanggar Pasal 56 ayat (2) KUHP, yaitu membantu melakukan penganiayaan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ucapnya seperti dilihat Mistar dalam laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan, Minggu (28/7/24).

Kemudian, Hakim MA juga membebankan Achiruddin untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng dengan Aditiya Abdul Ghani Hasibuan. “Dengan ketentuan, apabila biaya restitusi tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan (subsider) selama 2 bulan,” tambah Syamsul.

Sebelumnya, dalam tingkat PT Medan Achiruddin divonis 8 bulan penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng dengan anaknya subsider 1 bulan kurungan.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles