26.7 C
New York
Friday, August 2, 2024

Putusan Banding Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Parluhutan Sianipar, mantan Pangulu Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, tetap dihukum 2 tahun penjara terkait kasus korupsi dana desa tahun 2022 sebesar Rp339.767.709 (Rp339 juta).

Selain penjara, Parluhutan juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hukuman itu berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya.

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai John Pantas L. Tobing menyatakan Parluhutan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Putusan Pengadilan Belum Ada, Adik Kandung Eks Bupati Batubara Dikabarkan Bebas

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor 153/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn tanggal 6 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut,” ucap Hakim Tinggi dalam putusan banding No. 28/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang dilihat Mistar, Minggu (28/7/24).

Kemudian, Hakim pun menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (deddy/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles