Simpan Sabu di Aki Motor, Dua Pria Ditangkap Polres Binjai


Kedua tersangka saat berada di Mapolres Binjai (f:ist/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai menangkap dua pria berinisial DJH, berusia 37 tahun dan AM berusia 31 tahun, di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada Senin (21/4/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan oleh tim patroli yang tengah menyisir kawasan rawan tindak kriminal seperti begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Saat patroli, petugas melihat dua pria sedang berdiri di samping sepeda motornya di lokasi yang sepi.
"Mengingat kondisi jalan yang sudah sepi, petugas mendekati mereka untuk menanyakan apakah membutuhkan bantuan," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi.
Namun, saat akan didatangi, kedua pria tersebut mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor. Petugas berhasil mengejar dan menangkap keduanya.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan lima plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 6,18 gram, satu plastik klip kosong, satu tutup aki motor berwarna hitam, satu unit ponsel Infinix berwarna biru muda, satu unit ponsel Oppo berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi BK 4283 AFU.
“Sabu-sabu tersebut disimpan di dalam tutup aki sepeda motor tersangka,” ungkap AKP Junaidi.
Keduanya mengaku berasal dari kawasan Pulau Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Mereka juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Binjai.
“DJH dan AM dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas AKP Junaidi. (endang/hm17)