Kejari Batu Bara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Dugaan Korupsi Belanja Software


Kajari Batu Bara Diky Octavia merilis penyitaan uang dari kasus dugaan korupsi belanja Software. (f:ebson/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Batu Bara Diky Octavia menyita uang tunai sebesar Rp500 juta dari tersangka tindak pidana korupsi pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021, Rabu (23/4/2025).
Dikatakan Diky, uang tersebut merupakan sebagian dari kerugian negara sebesar Rp1.882.629.000 pada kasus yang menjerat mantan Kadisdik Batu Bara IS.
"Uang titipan ini yang diterima melalui kuasa hukum IS selanjutnya akan disetorkan ke rekening Pemerintah," ujar Diky.
Baca Juga: Kejari Batu Bara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Software dan Tangki Septic
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan software di Dinas Pendidikan (Disdik) dan tangki septic di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara.
Kasi Intel Kejari Batu Bara, Oppon Siregar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti pada Rabu (26/3/2025).
Kedua tersangka yakni, IS, 58 tahun yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kemudian Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, inisial IF, 28 tahun.
Dikatakan Oppon, IS yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara TA 2021. (ebson/hm25)