Saturday, March 29, 2025
home_banner_first
HUKUM

Kejari Batu Bara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Software dan Tangki Septic

journalist-avatar-top
Rabu, 26 Maret 2025 13.05
kejari_batu_bara_tetapkan_dua_tersangka_kasus_dugaan_korupsi_pengadaan_software_dan_tangki_septic

Kajari Batu Bara, Diky Oktavia mengumumkan penetapan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi. (f:ist/mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan software di Dinas Pendidikan (Disdik) dan tangki septic di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara.

Kasi Intel Kejari Batu Bara, Oppon Siregar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti.

"Penetapan tersangka disampaikan Kajari Diky Oktavia, Selasa (25/3/2025). Ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti, dan sejumlah barang bukti yang disita," kata Oppon saat dihubungi lewat selulernya, Rabu (26/3/2025).

Kedua tersangka yakni, IS, 58 tahun yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kemudian Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, inisial IF, 28 tahun.

Dikatakan Oppon, IS yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara TA 2021.

Oppon menjelaskan dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar. IS dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 18 subs pasal 3 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan IF ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pembangunan tangki septik skala individual di Desa Pahlawan pada Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2024.

Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp130,6 juta dan IF dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subs pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya IS dan IF telah dipanggil secara patut, namun tidak memenuhi panggilan Kejari. Dan penetapan tersangka tanpa dihadiri keduanya.

"Meski demikian, Kejari masih akan melakukan pemanggilan secara patut untuk panggilan berikutnya panggilan ketiga sebagai tersangka langsung," ucap Oppon. (ebson/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES