Residivis Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Sibuluan Nauli


Tersangka IAP bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi saat diamankan di Mapolres Tapteng. (f:ist/mistar)
Tapanuli Tengah, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial IAP, 31 tahun, warga Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).
Ia ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi, pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli.
Polisi Temuan Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan, mengarah transaksi narkotika.
"Petugas yang turun ke lokasi berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 5 bungkus besar sabu, 2 paket sedang sabu, dan 50 butir pil ekstasi," tutur AKP Gunawan, Rabu (23/4/2025).
Total berat narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 407,41 gram bruto, sedangkan pil ekstasi memiliki berat 19,80 gram. Polisi juga menyita satu unit ponsel Android yang digunakan pelaku bertransaksi narkoba.
Tersangka Residivis, Akui Transaksi Narkoba Lewat WhatsApp
Berdasarkan hasil interogasi awal, IAP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di Kota Sibolga. Komunikasi antara keduanya dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
"Tersangka juga mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli narkoba tersebut selama lebih dari enam bulan terakhir. Yang bersangkutan diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa," ujar Gunawan.
Polisi Kembangkan Kasus, Buronan Asal Sibolga Masih Dikejar
Saat ini, Polres Tapteng tengah melakukan pengembangan untuk memburu pelaku berinisial R serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.
Barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumut untuk diuji lebih lanjut.
"Kita juga telah melakukan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sumut, dan selanjutnya gelar perkara guna melengkapi proses penyidikan," ucap Gunawan mengakhiri. (feliks/hm27)