PAD Dairi dari PT DPM Dipertanyakan, Bapenda: Butuh Waktu Sebulan untuk Cek Data


Kantor Bapenda Dairi di Jalan 45 Sidikalang. (f:dok/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Besaran dan objek Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Dairi yang bersumber dari PT Dairi Prima Mineral (DPM) dipertanyakan. Namun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dairi menyatakan mereka membutuhkan waktu satu bulan untuk memverifikasi datanya.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pemeriksaan Bapenda, Mery Saragih, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (22/4/2025).
Ketika ditanya mengenai jenis dan nilai perolehan PAD dari PT DPM, Mery hanya menyebutkan objeknya berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Untuk besarannya, kami harus cek dulu berapa pengajuannya. (Proses pengecekan ini) butuh waktu sekitar satu bulan,” kata Mery.
Sebelumnya, Mery juga menjelaskan target PAD Kabupaten Dairi pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp29.848.000.000, dengan realisasi hingga saat ini mencapai Rp21.620.031.867.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 103, serta Peraturan Daerah (Perda) Dairi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pendapatan Daerah, berikut beberapa objek pajak yang menjadi sumber PAD Dairi:
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor makanan dan minuman sebesar Rp2,9 miliar
Pajak kesenian dan hiburan sebesar Rp10,7 juta
Pajak tenaga listrik dari PLN sebesar Rp7,075 miliar
Pajak hotel sebesar Rp437,5 juta
Pajak reklame sebesar Rp600 juta
Pajak air tanah sebesar Rp43,6 juta
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp4,2 miliar
PBB sebesar Rp2,8 miliar
BPHTB sebesar Rp333,9 juta
Untuk tahun 2025, target PAD Kabupaten Dairi ditetapkan meningkat menjadi Rp36 miliar. (manru/hm17)