Wednesday, April 23, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polrestabes Medan Tangkap 164 Tersangka Narkoba Selama Januari–April 2025

journalist-avatar-top
Rabu, 23 April 2025 12.48
polrestabes_medan_tangkap_164_tersangka_narkoba_selama_januariapril_2025

Ilustrasi, Narkoba. (f:dok/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan berhasil menangkap 164 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang periode Januari hingga April 2025.

Para tersangka terdiri dari bandar, kurir, hingga pengguna narkoba. Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan, Rabu (23/4/2025).

Thommy menyampaikan, penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di Kota Medan, dengan metode undercover buy, penggerebekan sarang narkoba, serta informasi yang diterima dari masyarakat.

“Dari Januari hingga April tercatat 164 tersangka. Mereka ini mulai dari bandar, kurir dan pengguna,” ujarnya.

Barang Bukti Narkoba yang Disita

Satres Narkoba menyita berbagai jenis barang bukti narkoba, antara lain Sabu seberat 46.264,13 gram, Ekstasi sebanyak 20.125,5 butir, Eremin 5 sebanyak 52 butir, Ganja seberat 46.139,9 gram, Ketamin sebanyak 34 botol, dan Alprazolam sebanyak 2.800 butir.

Thommy menambahkan bahwa dalam beberapa penggerebekan, pihaknya juga membakar barak-barak dan lokasi yang sering dijadikan tempat mengonsumsi narkoba.

Meski kadang mendapat perlawanan dari warga sekitar, semua masih bisa dikendalikan.

"Sejauh ini ada (perlawanan) di beberapa titik. Namun tidak begitu urgent dan masih bisa kita kendalikan," ucapnya.

Dukungan Masyarakat Sangat Dibutuhkan

Sebagian besar dari 164 tersangka saat ini sudah ditahan di Sat Tahti Polrestabes Medan, sementara lainnya telah menjalani proses hukum dan divonis oleh pengadilan.

Thommy juga mengimbau peran aktif masyarakat dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba. Jika ada yang mengetahui, segera laporkan melalui nomor 110 atau langsung kepada petugas di lapangan.

"Pasti segera kita tindak lanjuti,” ujarnya mengakhiri. (putra/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES