Deli Serdang, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap 2 perkara selama tahun 2024. Sementara pendapatan denda dari hasil tindak pidana korupsi hanya sebesar Rp100 juta.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Mochamad Jeffry yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Boy Amali ketika merilis pencapaian kinerja Kejari Deli Serdang selama tahun 2024, Senin (30/12/24).
“Dengan pencapaian kinerja yang signifikan ini, Kejaksaan Deli Serdang akan terus berupaya meningkatkan tranfaransi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan hukumnya melalui upaya yang berkelanjutan dan partisipasi aktif dari masyarakat,” ujar Boy Amali.
Baca juga :Â Korban dan Tersangka Sepakat Berdamai, 5 Kasus Dihentikan Kejati Sumut Melalui RJ
Berdasarkan data, lanjut Boy Amali, penanganan pidana umum terdapat pra penuntutan (SPDP) sebanyak 1.286 perkara.
Penuntutan tahap II ada 808 perkara, Restorative Justice (RJ) 2 perkara. Pelimpahan 808 perkara. Untuk eksekusi Putusan Pengadilan Negeri ada 740 perkara, untuk Pengadilan Tinggi 25 perkara dan Putusan Mahkamah Agung 113 perkara.
Sementara untuk tilang kendaraan, berkas tilang 6.120 berkas disetor Rp452.710.000. Untuk kasus banding berjumlah 122 perkara, kasasi 68 perkara dan Peninjauan Kembali (PK) ada 14 perkara.