Medan, MISTAR.ID
Uang sebanyak Rp 20.119.474.205 (Rp20 miliar) yang menjadi kerugian negara berhasil diselamatkan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan selama tahun 2024.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, dalam keterangan resminya secara tertulis yang diterima mistar.id, Selasa (31/12/24).
Ali menjelaskan bahwa uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut berasal dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
“Pada tahap penyelidikan, kami berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.455.905.455 (Rp2,4 miliar). Kemudian pada tahap penyidikan, uang sebesar Rp16.243.050.000 (Rp16,2 miliar) berhasil diselamatkan,” ungkapnya.
Sementara pada tahap penuntutan, lanjut Ali, pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.420.518.750 (Rp1,4 miliar).
Baca juga:Â 19 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Mati Kejari Medan Sepanjang 2024
“Sehingga, total keseluruhan kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan ialah sebesar Rp20.119.474.205 atau Rp20 miliar lebih,” terangnya.
Tak sampai itu, Ali pun mengatakan bahwa pihaknya juga telah menerima pembayaran uang denda sejumlah Rp50 juta dari seorang terpidana korupsi dan melakukan penyitaan berbagai aset.
“Selain (menyelamatkan) kerugian keuangan negara, kami juga telah melakukan penyitaan eksekusi sejumlah aset milik terpidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” jelasnya.
Lebih lanjut, Ali menerangkan bahwa adapun aset-aset yang disita tersebut di antaranya ialah 10 bidang tanah beserta 10 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 4 sertifikat tanah.
Baca juga:Â Hakim Tinggi Kuatkan Hukuman 8 Bulan Penjara Pasutri Pencemar Nama Baik Kejari Medan
“Penyitaan tanah dan sertifikat ini merupakan bagian dari pemulihan aset negara dalam menyelesaikan kasus korupsi yang telah ditangani dan berdasarkan putusan inkrah. Sejumlah aset itu kita sita dari terpidana kasus korupsi dan sudah kita serahkan ke bagian barang bukti supaya dilakukan pelelangan,” sebutnya.
Kemudian, Ali memaparkan bahwa sepanjang 2024 ini pihaknya telah menangani 60 kasus korupsi. Dikatakannya, dari 60 kasus itu ada yang masih tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.
“Pada tahap penyelidikan ada 10 kasus, penyidikan ada 14 kasus, ada 22 kasus sudah tahap penuntutan, dan 14 kasus yang sudah inkrah telah dilakukan eksekusi,” paparnya. (deddy/hm20)