Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan penuntutan terhadap 5 kasus melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Penuntutan kelima kasus tersebut dihentikan setelah korban dan tersangka sepakat berdamai yang disaksikan oleh pihak keluarga korban maupun tersangka.
Dari kelima kasus yang dihentikan itu salah satunya ialah kasus pencurian kelapa sawit yang berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli dengan nama tersangka Julianta.
Baca juga : Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Kasus KDRT dan Pencurian Sawit Melalui RJ
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan tersangka Julianta disangkakan melanggar pasal 111 undang-undang (UU) No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 107 huruf d UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kemudian, berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dengan tersangka M Ilham Hasibuan melanggar pasal 480 ke-1 KUHP. Lalu, dari Kejari Simalungun atas nama tersangka Muhammad Syahrul melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP,” kata Yos A Tarigan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/5/24).