11.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Kasus KDRT dan Pencurian Sawit Melalui RJ

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan penuntutan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pencurian sawit melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Kedua kasus tersebut dihentikan penuntutannya setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) menyetujui penghentian kasus tersebut melalui RJ.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada mistar melalui keterangan tertulis menguraikan kedua kasus yang dihentikan penuntutannya tersebut.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Jalan dan Jembatan di Gunungsitoli, Kejati Sumut Tahan Kepala UPT BMBK

“Pertama, perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dengan tersangka Tofaogo Waruwu alias Aa Fite yang dijerat pasal 44 ayat (1) undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ucap Yos A Tarigan, Rabu (24/1/24).

Yos menjelaskan pada November 2023 lalu, tersangka pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Kemudian, tiba-tiba tersangka membanting televisi hingga rusak.

“Saat ditegur sang istri, tersangka malah emosi. Korban (istri tersangka) pun sempat dipukul dan ditendang,” jelasnya.

Related Articles

Latest Articles