12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Kasus Penyerobotan Lahan di Siborongborong Dilaporkan ke Polres Taput

Taput, MISTAR.ID

Penyerobotan dan upaya menghalangi pengusaha untuk mengambil kayu di atas tanah yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) berbuntut panjang.

Tonggo Sihombing, selaku kuasa Dr Capt Anton Sihombing (pemilik lahan) melaporkan Hasudungan Nababan ke Polres Tapanuli Utara (Taput) terkait penyerobotan tanah serta menghalang-halangi pengusaha untuk megambil kayu diatas tanah tersebut.

“Kita telah resmi melaporkan Hasudungan Nababan dan Darwis Hutabarat bersama kawan-kawanya ke Polres Taput, terkait penyerobotan tanah milik Anton Sihombing serta meghalang-halangi pengusaha untuk megambil kayu di atas tanah tersebut yang memiliki SHM,” ujarnya, Rabu (24/1/24).

Baca Juga : Sekelompok Orang Halangi Penebangan Kayu di Tanah Ber-SHM di Siborongborong

Dia menjelaskan, laporan itu tertuang dalam Nomor : STTLP/18/1/2024 SPKT Polres Tapanuli Utara dan LP/B/1/2024. Tonggo Sihombing mengatakan, penyerobotan dan upaya penghalangan itu terjadi pada 12 Januari 2024.

“Penyerobotan dilakukan terlapor Hasudungan Nababan, Darwis Hutabarat dan kawan-kawannya,” katanya.

Tonggo berharap laporan mereka segera ditangapi dan polisi bisa memproses secara hukum.

“Selain LP ini, saya juga membuat pernohonan pegawalan kepada Polres untuk megamankan kerusuhan di lokasi tanah yang telah memiliki legalitas yang sah yaitu SHM,” ungkapnya. (fernando/hm24)

Related Articles

Latest Articles