15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Sekelompok Orang Halangi Penebangan Kayu di Tanah Ber-SHM di Siborongborong

Taput, MISTAR.ID

Tanah milik Anton Sihombing yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Jalan Sadar Kecamatan Siborongborong diserobot sekelompok orang yang tidak memiliki dokumen yang sah yang diakui oleh pemerintah.

Di lokasi tanah milik Anton Sihombing tersebut, terdapat oknum provokator yang mengajak sejumlah orang untuk menghalang-halangi aktivitas penebangan kayu.

Hal tersebut disampaikan A Sihombing salah satu kuasa Anton Sihombing kepada Mistar.id di Polsek Siborongborong, Selasa (23/1/24).

“Kita ke sini (polsek) untuk membuat laporan dan juga meminta pengawalan atas tindakan oknum yang menghalang-halangi pengusaha yang akan megambil kayu yang tumbuh di atas tanah Anton Sihombing,” ujarnya.

Baca Juga : Soal Sengketa Lahan, Kinerja Polres Tapsel Dipertanyakan

A Sihombing mengatakan, apabila oknum yang menghalang-halangi itu merasa keberatan, seharusnya menempuh jalur hukum dan bukan mengorbankan keluarga atas tindakan yang tidak terpuji itu.

Menurut A Sihombing, dengan dokumen SHM yang diakui oleh pemerintah atas nama Anton Sihombing, pihaknya akan meminta pengawalan dari Polres Tapanuli Utara (Taput) atas tindakan oknum sekelompok orang yang tidak memahami peraturan.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak saat dikonfirmasi terkait permintaan pengawalan di lokasi tanah milik Anton Sihombing mengatakan, akan menunggu laporan dari anggotanya.

“Kita tunggu dulu laporan dari Kapolsek Siborongborong,” ucapnya. (fernando/hm24)

Related Articles

Latest Articles