17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Hakim Vonis Berbeda 3 Terdakwa Kasus Korupsi Ma’had UIN SU, Kejari Medan: Kita Hormati

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghormati putusan pengadilan terhadap 3 terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) program wajib ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) tahun 2020.

Kejari Medan juga mengapresiasi putusan Majelis Hakim walaupun vonis yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa tersebut berbeda-beda dan tidak selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu sebagaimana diutarakan Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/1/24).

“Kita hormati dan apresiasi putusan Majelis Hakim. Segera kita pelajari dan cermati dalam waktu 7 hari ini kita akan menentukan sikap atas putusan tersebut,” ungkapnya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Ma’had UIN SU Belum Memutuskan Banding atau Tidak

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan mengatakan sedang menunggu arahan dari pimpinannya terkait pengajuan upaya hukum banding atau tidak.

“Masih menunggu petunjuk pimpinan,” ujar Mochammad Ali Rizza saat dihubungi mistar.id.

Diketahui, dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis 6 tahun penjara terhadap Saidurrahman selaku eks Rektor UIN SU.

Selain penjara, Hakim yang diketuai Sulhanuddin juga menghukum Saidurrahman untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa Saidurrahman juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Ro956 juta. Dengan ketentuan, apabila dia tak membayar UP paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut.

Related Articles

Latest Articles