6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Terdakwa Kasus Korupsi Ma’had UIN SU Belum Memutuskan Banding atau Tidak

Medan, MISTAR.ID

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Evy Novianti Siregar menyebutkan belum tahu apakah melakukan upaya hukum banding atau tidak usai kliennya divonis 1 tahun penjara.

“Belum tahu, belum ada keputusan keluarga apakah banding atau menerima,” sebut Ragil Muhammad Siregar selaku PH terdakwa Evy Novianti Siregar saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Selasa (23/1/24).

Kemudian, Ragil mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan atas vonis terhadap kliennya tersebut.

“Belum (dapat salinan putusan). Biasanya 2 atau 3 hari baru bisa diambil salinan turunan putusannya,” ucapnya.

Baca juga: Evy Novianti Siregar Diganjar 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Ma’had UIN Sumut

Diketahui sebelumnya, terdakwa Evy Novianti Siregar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) program wajib ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) tahun 2020.

Majelis Hakim menilai terdakwa Evy Novianti Siregar melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, terdakwa Evy Novianti Siregar selain divonis 1 tahun penjara, dirinya juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp50 juta.

“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, di Ruang Sidang Cakra 2, Senin (22/1/2024). (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles