11.1 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Telusuri Akar Permasalahan Lonjakan Angka Perceraian di Medan

Medan, MISTAR.ID

Data terbaru menunjukkan angka perceraian di Sumatera Utara mencapai 138.383 kasus pada 2022, dengan Kota Medan sebagai pemimpin peringkat teratas mencatat 25.118 kasus. Deli Serdang dan Langkat juga mengalami jumlah perceraian yang signifikan.

Lonjakan kasus perceraian itu juga berbanding lurus dengan tingginya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Medan, yang mencapai 733 kasus sepanjang 2023, melampaui angka 277 kasus pada 2022 (data yang ditangani oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan).

Menyikapi hal ini, Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengungkapkan, perceraian seringkali merupakan hasil dari kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

“Kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap istri, sering menjadi pemicu perceraian. Kekerasan tersebut dapat berupa psikis, ekonomi, fisik, dan seksual,” ujarnya, Selasa (23/1/24).

Baca juga: Antropolog Unimed: Tren Perceraian di Medan Terus Meningkat

Dalam banyak kasus perceraian, kata Veryanto, perempuan cenderung menjadi pihak yang paling dirugikan. Revictimisasi seringkali membuat perempuan sulit untuk memutuskan untuk bercerai, bahkan menyebabkan trauma. Perebutan hak asuh anak juga sering menjadi konflik utama dalam kasus perceraian, dengan perempuan rentan kehilangan hak asuh anak.

“Proses perceraian sebenarnya sulit, tidak hanya secara hukum, tapi juga secara emosional. Seringkali perempuan merasa terjebak dalam lingkaran kekerasan dan kesulitan ekonomi, membuat keputusan untuk bercerai menjadi pilihan yang sulit,” ungkap Veryanto Sitohang.

Penting untuk dicatat bahwa setelah perceraian, kekerasan terhadap perempuan belum tentu berakhir. Kekerasan sering berulang dan berlanjut, menciptakan tantangan besar bagi perempuan untuk bertahan.

Related Articles

Latest Articles