Selanjutnya, sambung Yos, kasus berasal dari Kejari Langkat dengan tersangka Rahmad Prayuda yang disangkakan melanggar pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Serta, atas nama tersangka Yuliana Dalimunthe yang merupakan istri Rahmad Prayuda melakukan penganiayaan terhadap perempuan yang diduga dekat dengan suaminya. Yuliana pun disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP,” sambungnya.
Baca juga : Kejati Sumut Peringkat III Satker Berkinerja Terbaik di Musrenbang Kejaksaan RI 2024
Kelima kasus tersebut dihentikan penuntutannya setelah melalui proses ekspose perkara (gelar perkara) yang digelar di Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejatisu. Ekspose perkara tersebut pun diterima dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum).
“Kelima kasus ini dihentikan penuntutannya berdasarkan Peraturan Jaksa (Perja) No. 15 Tahun 2020, di mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, serta antara korban dan tersangka telah bersepakat berdamai,” tandas Yos. (deddy/hm18)