31.2 C
New York
Friday, August 2, 2024

Rugikan Negara Rp4 Miliar, Empat Tersangka Penyelewengan Dana Kredit Segera Disidang di PN Medan

Asahan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan telah melimpahkan berkas kasus penyelewengan dana kredit dari salah satu bank plat merah di Kisaran ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Adapun, pada kasus ini melibatkan empat orang tersangka yang diduga telah merugikan negara hingga lebih dari Rp4 miliar. Mereka adalah Eka Herry Asmadhi, Muhammad Hidayat, Ahmad Rasyid Hasibuan, dan Riski Harnas Harahap.

Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heryanto Manurung mengatakan berkas kasus ini sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Baca juga : Kejari Medan Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Bank Pelat Merah Rp4,4 Miliar

“Kami telah melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Medan pada 16 Juli 2024 lalu. Keempat tersangka akan segera menjalani proses persidangan,” ujar Heryanto Manurung, Senin (29/7/24).

Kasus ini melibatkan dua orang pegawai Bank yaitu Eka Herry Asmadhi dan Riski Harnas Harahap, yang diduga telah berperan dalam penyaluran kredit fiktif bersama dua tersangka lainnya, Ahmad Rasyid Hasibuan dan Muhammad Hidayat, yang menjabat sebagai Direktur Utama CV Zamrud.

Baca juga : Kejari Asahan Tahan 2 Mantan Pegawai Bank Kasus Penyelewengan Kredit

Mereka telah bekerja sama membuat kredit yang tidak memenuhi syarat kelayakan. Kredit yang seharusnya digunakan untuk proyek perumahan malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Mereka terancam dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (perdana/hm18)

Related Articles

Latest Articles