18.9 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Kejari Asahan Tahan 2 Mantan Pegawai Bank Kasus Penyelewengan Kredit

Asahan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap 2 orang mantan pegawai bank yang diduga terlibat dalam kasus penyimpangan kredit.

Keduanya berinisial EHA dan RHH. Kasus ini terkait dengan pemberian kredit oleh salah satu Bank BUMN kepada CV Jamrud, sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 4.083.190.000.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (8/5/24) Aldo Marbun selaku Kasi Intel Kejari Asahan menyampaikan, setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak Kejaksaan telah menahan kedua tersangka.

Baca juga:Selidiki Dugaan Korupsi, Tim Pidsus Kejari Asahan Geledah Bank Sumut Syariah 

“Kami telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka berinisial EHA dan RHH. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 7 Mei 2024,” ujar Aldo.

Keduanya ditahan terpisah. RHH ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjungbalai Asahan. Sementara EHA ditahan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara.

Keduanya terlibat dalam memberikan persetujuan terhadap kredit yang diajukan oleh Direktur CV Jamrud berinisial ARH.

Baca juga:Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp240 Juta

Aldo menjelaskan, kredit yang diajukan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, tak memiliki agunan dan CV dimaksud tidak memiliki pengalaman yang memadai.

“Dengan melakukan persekongkolan jahat, RHH dan EHA menyetujui kredit tersebut, kemudian dicairkan meski tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan. Kredit digunakan untuk keperluan lain, sehingga pembangunan perumahan Permata Zamrud Residence tidak selesai dan tak tercapai tujuan pemberian kredit,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (perdana/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles