19.6 C
New York
Friday, September 20, 2024

PT Medan Kuatkan Hukuman Penjara Seumur Hidup Suparman Kurir 13 Kg Sabu, Jaksa Belum Ambil Sikap

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum menyatakan sikap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan atas hukuman penjara seumur hidup terhadap Suparman yang merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kg.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengatakan belum memutuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi dikarenakan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan lengkap dari PT Medan.

“Kami menunggu relaas (salinan putusan) resmi (fisik) dulu, ya,” kata JPU Daniel Surya Partogi Aritonang saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Jumat (20/9/24).

Baca juga:Jaksa Segera Eksekusi Hukuman Penjara Seumur Hidup pada Yakob Kurir Sabu

Daniel pun mengatakan, apabila nantinya relaas tersebut diterima, maka akan dipelajari terlebih dahulu oleh Jaksa. Setelah dipelajari, baru kemudian pihaknya menentukan sikap terkait apakah kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.

“Iya, kasasi atau enggaknya menunggu petunjuk dulu setelah fisik. Standar operasional prosedurnya (SOP) begitu,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, Suparman divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dan Majelis Hakim PT Medan. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut Suparman dengan pidana mati.

Warga asal Kota Tanjung Balai itu diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles