27.9 C
New York
Friday, August 2, 2024

Praperadilankan Penangkapan Andrew Situmorang, Kapolsek: Itu Hak Mereka

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Penangkapan Andrew Situmorang yang dilakukan Polsek Siantar Martoba, atas tuduhan melakukan tindak pidana penganiayaan, praperadilankan oleh LBH Pematangsiantar. LBH menganggap penangkapan terhadap warga Gurilla itu tidak sesuai prosedur.

Terkait itu, Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan ketika dikonfirmasi membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, penangkapan sudah sesuai prosedur.

“Kita dididik untuk ini dan penangkapan yang kita lakukan itu sudah sesuai prosedur,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi pada Jumat (2/8/24) pagi.

Kapolsek juga mengatakan bahwa praperadilan yang diajukan merupakan hak LBH Pematangsiantar.

“Iya itu urusan mereka, yang jelas kita sudah melaksanakan prosedur atas penangkapan Andrew” ujarnya.

Sebelum diberitakan, LBH Pematangsiantar mengajukan Prapid atas penangkapan Andrew ke PN Pematangsiantar, pada Selasa (30/7/24).

LBH menganggap, penangkapan tidak sesuai prosedur karena Andrew Situmorang tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan tidak pernah ada penyelidikan. Sehingga Polsek Siantar Martoba dinilai tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Andrew sebagai tersangka.

Andrew sendiri ditangkap Pada Jumat (26/7/24) lalu, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Satpam PTPN III, saat bentrok yang terjadi pada Mei 2024. (roland/hm17)

Related Articles

Latest Articles