26.7 C
New York
Friday, August 2, 2024

Kejatisu Terima Pelimpahan Tahap II Enam Tersangka Dugaan Suap PPPK Madina

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2023.

Pelimpahan tersebut diterima Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dari penyidik Subdit Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut di Kantor Kejatisu.

“Benar, kemarin Tim JPU menerima pelimpahan berkas perkara dan 6 tersangka tahap II terkait dugaan suap atau perbuatan pemerasan dan/atau penerimaan hadiah dalam seleksi PPPK Kabupaten Madina tahun 2023,” ucap Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan, Jumat (2/8/24).

Dijelaskan Yos, keemam tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Madina berinisial DHS, Pj Kabag Kepegawaian dan Pengembangan SDM berinisial AHN, Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar pada Disdikbud berinisial H.

“Kemudian Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Non Formal pada Disdikbud Madina berinisial DM, Kasubbag Umum Disdikbud berinsial IB, dan Bendahara Pengeluaran Disdikbud berinsial SD,” jelasnya.

Baca Juga : Belum Ada Tersangka Baru dalam Kasus Kecurangan Seleksi PPPK di Madina

Yos mengatakan, jumlah uang yang diduga disuap dalam seleksi PPPK Madina ini mencapai Rp580 juta yang dikutip dari peserta seleksi sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Mantan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut itu mengatakan, saat ini keenam tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan hingga 20 hari ke depan yang terhitung sejak 1–21 Agustus 2024.

“Tim JPU saat ini segera menyiapkan (surat) dakwaan serta kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan,” tandas Yos. (deddy/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles