Kejari Medan Siap Tindak Lanjuti Dugaan Jual Beli Kios di PUD Pasar


Kantor Kejari Medan. (f: dok/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan menindak lanjuti dugaan jual beli kios di Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar.
Tindak lanjut dugaan perbuatan melawan hukum ini berangkat dari rekomendasi DPRD Medan usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
Dalam RDP yang digelar bersama puluhan pedagang Pasar Kampung Lalang serta jajaran direksi PUD Pasar tersebut, Komisi III DPRD Medan merekomendasikan Kejari setempat untuk memeriksa para jajaran PUD Pasar Medan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) atas rekomendasi tersebut.
"Menindak lanjuti pemberitaan yang berkembang di media elektronik dan masyarakat, kami akan melakukan pulbaket atas informasi tersebut," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Minggu (16/3/2025).
Dapot tak menjelaskan lebih rinci terkait mulai kapan pihaknya melakukan pulbaket. Ia hanya mengatakan apabila nantinya ada informasi terbaru, maka akan disampaikan.
"Apabila ada perkembangan (informasi) selanjutnya, akan kita sampaikan ke teman-teman media, ya," ujarnya. (deddy/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Tersangka Pembunuhan Bocah di Deli Serdang Dilimpahkan ke Jaksa