Sunday, March 16, 2025
home_banner_first
HUKUM

Tersangka Pembunuhan Bocah di Deli Serdang Dilimpahkan ke Jaksa

journalist-avatar-top
Minggu, 16 Maret 2025 15.03
tersangka_pembunuhan_bocah_di_deli_serdang_dilimpahkan_ke_jaksa

Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli menerima pelimpahan tahap II tersangka Rudi Sihaloho. (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus penikaman tiga bocah di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Akibat penikaman itu, dua orang meninggal dunia.

Kepala Cabjari Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, mengatakan bahwa pelimpahan tahap II ini pihaknya terima Kamis (13/3/2025) dari penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

"Kita telah menerima tahap II perkara penikaman yang menyebabkan dua anak meninggal dunia di Kecamatan Percut Sei Tuan, dengan tersangka atas nama Rudi Sihaloho," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (16/3/2025).

Usai dilakukan pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli.

"Setelah diterima tahap II, kemudian kita menahan tersangka di Rutan Labuhan Deli, sembari menunggu JPU menyusun berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Hamonangan.

Hamonangan mengatakan, tersangka dijerat melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

"Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Sebelumnya, warga Kecamatan Percut Sei Tuan, sempat dihebohkan dengan aksi penikaman terhadap tiga orang anak yang merupakan abang beradik, Senin (9/12/2024) lalu.

Ketiga anak yang ditikam hingga meninggal dunia berinisial OS berusia tiga tahun dan DS berumur dua tahun. Sedangkan seorang anak lainnya berinisial NS berusia enam tahun kritis dan mendapati perawatan intensif.

Tersangka dalam aksi penikaman ini merupakan tetangga yang tinggal tepat di depan rumah para korban. Dia melakukan aksinya ketika lingkungan tengah sepi dan orang tua korban tidak berada di rumah.

Usai menikam para korban, tersangka tak langsung melarikan diri. Dia berkeliling dengan mengendarai sepeda, dan akhirnya menyerahkan diri ke Pos Unit Lalu Lintas Polsek Tembung. (deddy/hm24)

REPORTER: