Wednesday, March 12, 2025
home_banner_first
MEDAN

Dewan Rekomendasikan Utang Pedagang Pasar Kampung Lalang Diputihkan

journalist-avatar-top
Selasa, 11 Maret 2025 21.25
dewan_rekomendasikan_utang_pedagang_pasar_kampung_lalang_diputihkan_

Komisi III DPRD Kota Medan saat menggelar RDP bersama PUD Pasar Medan dan pedagang. (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Utang pedagang diputihkan menjadi rekomendasi Komisi III DPRD Kota Medan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pedagang Pasar Kampung Lalang dan Direksi PUD Pasar Medan di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus), Selasa (11/3/2025).

Keputusan tersebut disambut teriak gembira para pedagang yang hadir, lantaran sudah 6 bulan tidak diizinkan berjualan.

“Mulai besok seluruh pedagang bisa berjualan kembali di lantai satu dan utang tunggakan retribusi kios pedagang selama tidak berjualan harus diputihkan," kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga saat membacakan rekomendasi hasil RDP.

Dalam RDP tersebut terungkap bahwa puluhan pedagang kain tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang karena tidak sesuai zonasi.

“Kami 21 orang pedagang kain sudah 6 bulan tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang dengan alasan zonasi. Melalui rapat ini kami berharap aturan zonasi ditinjau kembali supaya kami bisa berjualan di lantai satu," pinta salah satu pedagang, Erwina Pinem.

Erwina juga mengajak Komisi III DPRD Kota Medan untuk meninjau kondisi kios-kios di Pasar Kampung Lalang yang mulai rusak karena tidak ditempati. Meski tidak ditempati para pedagang, tagihan retribusi kios, sampah dan listrik tetap ditagih PUD Pasar.

"Kami tidak mengerti cara kerja PUD Pasar ini, mereka lebih suka kios-kios itu rusak dari pada kami gunakan untuk berjualan. Permohonan kami tidak pernah didengar PUD Pasar, makanya kami datang mengadu ke bapak-bapak dewan," ujarnya.

Menanggapi itu, Komisi III DPRD Kota Medan merekomendasikan agar pedagang bisa berjualan di lantai satu dan hutang tuggakan retribusi selama tidak berjualan diputihkan.

“Kami merekomendasikan agar Kejari Medan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran PUD Pasar Medan. Kerena selama ini terindikasi melakukan jual beli kios dengan prosedur tidak benar. Sebab, hampir semua pasar tradisional yang dikelola PUD Pasar bermasalah," pinta David.

Jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan yang hadir dalam RDP tersebut tidak memberi tanggapan atas rekomendasi Komisi III DPRD Kota Medan itu. (rahmad/hm24)

REPORTER:

RELATED ARTICLES