Tuesday, April 15, 2025
home_banner_first
HUKUM

Hari Terakhir Masa Pikir-pikir, Mangindar Simbolon Belum Putuskan Banding atau Tidak

journalist-avatar-top
Selasa, 26 Maret 2024 11.59
hari_terakhir_masa_pikir_pikir_mangindar_simbolon_belum_putuskan_banding_atau_tidak

hari terakhir masa pikir pikir mangindar simbolon belum putuskan banding atau tidak

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Usai divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon belum memutuskan banding atau tidak di hari terakhir masa pikir-pikir.

Diketahui, masa pikir-pikir selama 7 hari terhitung sejak Rabu (20/3/24) dan berakhir pada hari ini, Selasa (26/3/24).

“Sejauh ini belum ada jawaban dari klien (Mangindar Simbolon),” ujar Penasihat Hukum (PH) Mangindar Simbolon, Arlius Zebua, Selasa (26/3/24).

Baca Juga : Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Dituntut 4 Tahun Penjara

Arlius mengaku akan mendiskusikan hal tersebut ke timnya, mengingat hari ini menjadi hari terakhir untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.

“Iya-ya, nanti coba saya tanyakan sama tim saya ya,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding ke PT Medan.

Baca Juga : Tak Sesuai Tuntutan, Jaksa Banding atas Putusan 1 Tahun Penjara Terhadap Mantan Bupati Samosir

Hal itu lantaran putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai As’ad Rahim dinilai tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa.

JPU menuntut terdakwa Mangindar Simbolon supaya dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun, Hakim memutuskan 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. (deddy/hm24)

REPORTER: