Sepasang Kekasih Hobi Nyabu dan Jual Sabu Berakhir di Sel Polres Karo


sepasang kekasih hobi nyabu dan jual sabu berakhir di sel polres karo
Karo, MISTAR ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo tak henti-hentinya melakukan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) yakni narkoba, khususnya dalam Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Kali ini Sat Narkoba mengungkap sepasang kekasih diduga kuat terlibat dalam laku edar gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Jalan Renun, Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, pada Jumat (15/3/24) sekira pukul 00.10 WIB.
Sepasang kekasih itu yakni inisial BG (42), warga Desa Buluh Pancur, Kecamatan Lau Baleng (sesuai KTP warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe) dan HK (34), warga Desa Lau Baleng (sesuai KTP Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan).
Baca juga:Nyabu, Nelayan Diringkus dari Kontrakannya
Kasat Narkoba, AKP Hendry DB Tobing mengatakan, pihaknya mengamankan keduanya saat akan asyik mengkonsumsi sabu.
“Keduanya sudah kami lidik secara intens 2 hari sebelum penangkapan. Ini setelah menerima informasi adanya kegiatan jual beli narkoba yang dilakukan keduanya di rumahnya tersebut. Hingga akhirnya kita gerebek dan mengamankan keduanya,” tukasnya, pada Selasa (26/3/24).
Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa alat bong terbuat dari botol sprite lengkap dengan rakitan pipet dan kaca pyrex dan 4 paket plastik klip warna merah berisi sabu setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 5,51 gram dibungkus dalam selembar tisu.
Baca juga:Anggota Panwascam Paluta Ditangkap Polisi saat Nyabu di Kantornya
Barang bukti lain juga turut ditemukan yakni 1 bal plastik klip warna merah dan 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna biru.
Keduanya mengaku, keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik mereka berdua sebagai pengedar dan pengkonsumsi sabu. Petugas langsung mengamankan keduanya dan barang bukti ke Polres Tanah Karo guna proses sidik dan lidik selanjutnya.
“Untuk saat ini keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” tutup Hendry. (eva/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Sepanjang 2024, Kejatisu Hentikan Penuntutan 17 Kasus Melalui RJ