Sunday, May 4, 2025
home_banner_first
HUKUM

Dua Tahun Buron, Pencuri Motor di Medan Marelan Akhirnya Dibekuk Polisi

journalist-avatar-top
Sabtu, 3 Mei 2025 15.40
dua_tahun_buron_pencuri_motor_di_medan_marelan_akhirnya_dibekuk_polisi_

Pelaku Diansyah Ramadhan 33 tahun setelah ditangkap polisi (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Setelah dua tahun melarikan diri, Diansyah Ramadhan, warga Pasar II Barat, Jalan Abdul Sani Tolib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Pria berusia 33 tahun itu dibekuk pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Pasar Merah Ujung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/627/VIII/2023/SPKT/Polsek Medan Area, Polrestabes Medan, tertanggal 20 Agustus 2023.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah Elfira Dewi (47), warga Jalan Medan Denai.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 19 Agustus 2023, saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 3463 AIF di samping rumah dalam kondisi terkunci. Tak lama berselang, motor itu raib.

Dian menyebut, korban mengenal pelaku, dan pelaku berhasil mencuri motor setelah mengambil kunci dari dalam rumah.

“Pelaku sempat bekerja kepada korban selama tiga bulan," ujarnya.

Informasi mengenai keberadaan pelaku didapat polisi dari laporan masyarakat. Saat akan ditangkap, pelaku sempat mencoba kabur ke arah Jalan Denai, namun berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Medan Area.

Dalam interogasi, Diansyah mengakui perbuatannya mencuri motor korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku telah menjual motor curian tersebut di kawasan Kampung Kolam, Belawan, seharga Rp4 juta.

Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba dan pakaian, lalu ia melarikan diri ke Tebing Tinggi..(matius/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES