Thursday, February 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Curi HP dari Rumah, Jonar Kristoper Silaban Diringkus Polisi

journalist-avatar-top
By
Thursday, February 13, 2025 18:58
49
curi_hp_dari_rumah_jonar_kristoper_silaban_diringkus_polisi

Tersangka pencurian handphone saat diamankan di Mapolsek Tanjung Berigin (f:ist/mistar)

Indocafe

Sergai, MISTAR.ID

Jonar Kristoper Silaban (23) warga Dusun II, Desa Pematang Terang Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap karena mencuri handphone (HP) milik Faskalis Rotua Manalu (56).

Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulpan Ahmadi menyebutkan, tersangka diringkus oleh tim Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Polres Sergai, Rabu (12/2/25) sekitar pukul 01.30 WIB.

Tersangka pencuri HP yang sedang di charge dekat televisi. Padahal saat itu korban sedang menonton sepak bola di televisi dekat HP merek OPPO A3x warna biru laut miliknya.

"Setelah sehabis siaran bola, korban atau pelapor Faskalis Rotua Manalu mematikan TV dan tidur di ruang tamu dan pada pukul 06.30 WIB kemudian pelapor dibangunkan oleh istrinya bernama Albine Simanjuntak sambil menanyakan di mana handphone diletakkan, dan pelapor mengecek keberadaan handphone tersebut yang ia letakkan di samping TV sambil di charger, namun HP tersebut sudah tidak berada lagi di tempatnya" jelasnya.

Selanjutnya, kata Zulpan, korban bersama istri memeriksa di sekitar dalam rumah dan melihat ada 2 tabung gas ukuran 3 Kg telah hilang dan melihat jendela di belakang rumah di bagian dapur terbuka. Diduga pelaku masuk melalui jendela dan membawa barang tersebut.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Beringin untuk diproses sesuai dengan hukum" ujarnya.

Berdasarkan laporan korban tersebut, lanjutnya lagi, Polsek Tanjung Beringin melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian pada Rabu (12/02/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, tim berhasil mengantongi identitas tersangka sedang berada di depan rumah warga di Dusun III Gubang Gajah Desa Pematang cermai, Kecamatan Tanjung Beringin.

"Setibanya di lokasi sekira pukul 02.00 WIB, tim langsung mengamankan tersangka dan menginterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil satu unit HP merk OPPO A3x warna biru laut dengan cara masuk melalui jendela rumah korban. Namun tersangka tidak mengakui mencuri tabung gas 3 kg" ungkapnya.

Atas tindakan itu, tersangka dibawa ke kantor polisi dan dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 angka ke 3e dan 5e dari KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (damanik/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung

RELATED ARTICLES