Thursday, February 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

PPK Pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
By
Thursday, February 13, 2025 17:12
78
ppk_pengadaan_apd_covid19_di_dinkes_sumut_dituntut_5_tahun_penjara

Ferdinand Hamzah Siregar (kemeja biru) selaku PPK saat menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan APD Covid-19. (f:deddy/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Ferdinand Hamzah Siregar (60), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) dituntut 5 tahun penjara, Kamis (13/2/25).

Jaksa penuntut umum (JPU), Erick Sarumaha, menilai perbuatan Ferdinand telah memenuhi unsur-unsur melakukan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020 yang merugikan keuangan negara Rp24.007.295.676 (Rp24 miliar) sebagaimana dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Erick di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain itu, warga Jalan Jahe Raya No. 44 Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian, JPU juga menuntut Ferdinand untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp75 juta. Dikatakan jaksa, Ferdinand telah membayar seluruh UP kerugian keuangan negara tersebut.

"Menghukum terdakwa membayar agar membayar UP sebesar Rp75 juta yang telah dibayar sebagian dengan uang yang telah dititipkan penasihat hukum (PH) terdakwa dan keluarga pada tanggal 20 September 2024 kepada JPU sejumlah Rp55 juta di rekening penitipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan," kata Erick.

Sedangkan sisanya sejumlah Rp20 juta, sambung Erick, telah dititipkan terdakwa di rekening penitipan Kejari Medan dan dirampas untuk negara sebagaimana dalam putusan terhadap terdakwa Robby Messa Nura (berkas terpisah) sebelumnya.

"Sehingga terhadap terdakwa tidak perlu lagi dibebani untuk membayar UP kerugian keuangan negara," ucapnya.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (20/2/25) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa. (deddy/hm25)

journalist-avatar-bottomRedaktur Anita

RELATED ARTICLES