Tanpa Perlawanan, PN Balige Eksekusi Tanah di Samosir
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.online%2Fuploads%2FMISTAR%2Femployee%2F20250122T105726307Z.jpg&w=64&q=75)
![tanpa_perlawanan_pn_balige_eksekusi_tanah_di_samosir](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F13-02-2025%2Ftanpa_perlawanan_pn_balige_eksekusi_tanah_di_samosir_2025-02-13_16-33-27_4681.jpg&w=1920&q=75)
Proses eksekusi tanah dan bangunan di Desa Nainggolan berjalan tanpa perlawanan. (f.Pangihutan/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Eksekusi tanah dan bangunan yang dilakukan Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap yang didampingi sejumlah pejabat pengadilan di Desa Nainggolan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, berlangsung tanpa hambatan.
Meski begitu, Ps. Kabag Ops Polres Samosir AKP Tito Juardi yang memimpin personel Polsek Onan Runggu dan Polres Samosir tetap melakukan pengamanan pada Kamis (13/2/25).
Eksekusi ini merujuk pada surat dari Ketua Pengadilan Negeri Balige yang meminta bantuan pengamanan atas putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Sebelum eksekusi dimulai, personel diingatkan agar bertindak profesional dan humanis.
"Pengamanan terhadap petugas pengadilan dan alat eksekusi harus dilakukan dengan baik agar proses berjalan lancar dan kondusif," katanya.
Proses dimulai dengan pembacaan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Balige yang memerintahkan pembongkaran bangunan dan pengosongan lahan. Tanah sawah yang menjadi objek sengketa dinyatakan sebagai warisan sah milik penggugat, MP, berdasarkan hukum adat, dalam perkara melawan LP, RS, dan MS, yang juga merupakan warga Kecamatan Nainggolan.
Pemohon eksekusi, kuasa hukumnya, dan masyarakat setempat turut hadir dalam proses tersebut. Namun, pihak termohon eksekusi tidak terlihat di lokasi. Hingga pukul 11.20 WIB, eksekusi rampung tanpa kendala. Tanah yang disengketakan pun diserahkan kepada pemohon untuk dikelola.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Bripka Vandu Marpaung mengatakan eksekusi berjalan lancar dengan pengamanan dari 54 personel.
"Meskipun termohon eksekusi tidak hadir, seluruh proses berlangsung tertib. Personel telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur," ujarnya.
Situasi yang tetap terkendali selama eksekusi disebut sebagai bukti sinergi antara aparat keamanan dan lembaga peradilan dalam menegakkan hukum.(pangihutan sinaga/hm17)
![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.online%2Fuploads%2FMISTAR%2Femployee%2F20250122T105726307Z.jpg&w=256&q=75)