Friday, February 7, 2025
logo-mistar
Union
SUMUT

Pembaruan KUHP Akan Diterapkan di PN Balige Mulai 2026

journalist-avatar-top
By
Friday, February 7, 2025 11:49
112
pembaruan_kuhp_akan_diterapkan_di_pn_balige_mulai_2026

Sosialisasi penerapan KUHP Baru ke PN Balige. (f: ist/mistar)

Indocafe

Toba, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Balige akan menerapkan pembaruan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP mulai 2026. Pembaruan dan perubahan KUHP ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penegak hukum pidana di Indonesia.

“Misalnya terdapat penambahan beberapa jenis tindak pidana baru yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan tantangan keamanan yang dihadapi.

Selain itu terdapat perubahan dalam sistem hukuman, yaitu sistem hukuman pidana yang lebih mengutamakan pemidanaan dan rehabilitasi menjadi sistem hukuman yang lebih mengedepankan restorative justice," ujar Kepala Prodi Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, Herlina Manullang, dalam kegiatan Sosialisasi Eksternal Kebijakan MA RI, di Kantor PN Balige, Kamis (6/2/25).

Lanjutnya, dalam pembaruan KUHP terdapat sistem hukum yang hidup. Artinya, apabila terdapat hukum yang tidak diatur dalam KUHP, maka dapat menerapkan hukum yang terlebih dahulu diatur dalam Perda.

"Jadi, nanti bapak dan ibu yang dari Pemkab harus benar-benar perhatikan ini," katanya menyarankan.

Sebelumnya Ketua PN Balige, Makmur Pakpahan menyampaikan bahwa selain sosialiasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, pihaknya juga menyosialisasikan sejumlah Perma (Peraturan Mahkamah Agung) yang disampaikan beberapa hakim.

“Beberapa Perma (Peraturan Mahkamah Agung) yang dimaksud diantaranya tentang restorative justice,” tutur Makmur.

“Juga tentang layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, tentang mediasi di pengadilan secara elektronik, keterbukaan informasi publik dan lainnya,” ucapnya. (nimrot/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap

RELATED ARTICLES