Pembaruan KUHP Akan Diterapkan di PN Balige Mulai 2026
Sosialisasi penerapan KUHP Baru ke PN Balige. (f: ist/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Balige akan menerapkan pembaruan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP mulai 2026. Pembaruan dan perubahan KUHP ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penegak hukum pidana di Indonesia.
“Misalnya terdapat penambahan beberapa jenis tindak pidana baru yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan tantangan keamanan yang dihadapi.
Selain itu terdapat perubahan dalam sistem hukuman, yaitu sistem hukuman pidana yang lebih mengutamakan pemidanaan dan rehabilitasi menjadi sistem hukuman yang lebih mengedepankan restorative justice," ujar Kepala Prodi Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, Herlina Manullang, dalam kegiatan Sosialisasi Eksternal Kebijakan MA RI, di Kantor PN Balige, Kamis (6/2/25).
Lanjutnya, dalam pembaruan KUHP terdapat sistem hukum yang hidup. Artinya, apabila terdapat hukum yang tidak diatur dalam KUHP, maka dapat menerapkan hukum yang terlebih dahulu diatur dalam Perda.
"Jadi, nanti bapak dan ibu yang dari Pemkab harus benar-benar perhatikan ini," katanya menyarankan.
Sebelumnya Ketua PN Balige, Makmur Pakpahan menyampaikan bahwa selain sosialiasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, pihaknya juga menyosialisasikan sejumlah Perma (Peraturan Mahkamah Agung) yang disampaikan beberapa hakim.
“Beberapa Perma (Peraturan Mahkamah Agung) yang dimaksud diantaranya tentang restorative justice,” tutur Makmur.
“Juga tentang layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, tentang mediasi di pengadilan secara elektronik, keterbukaan informasi publik dan lainnya,” ucapnya. (nimrot/hm20)