Tiga Bulan Kasus Pemalsuan Surat, Ketua Golkar Tapteng Didesak Dijadikan Tersangka
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.online%2Fuploads%2FMISTAR%2Femployee%2F20250122T105726307Z.jpg&w=64&q=75)
![tiga_bulan_kasus_pemalsuan_surat_ketua_golkar_tapteng_didesak_dijadikan_tersangka_](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F13-02-2025%2Ftiga_bulan_kasus_pemalsuan_surat_ketua_golkar_tapteng_didesak_dijadikan_tersangka__2025-02-13_16-22-37_6512.jpg&w=1920&q=75)
Serimuda Hot Marojahan. (f:feliks/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Ketua DPD Golkar Tapanuli Tengah (Tapteng) Jonneri Sihite didesak segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).
Jonneri dilaporkan Darno Situmeang ke Polda Sumut dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat pernyataan tidak pernah tersangkut tindak pidana guna penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk kepentingan berkas Pileg 2024.
"Terkait kasus ini Polda telah melayangkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada kami, namun belum ada penetapan tersangka hingga saat ini," ujar Serimuda Hot Marojahan di Pandan, Kamis (13/2/25).
Serimuda mendesak karena kasus ini sudah tiga bulan diproses Poldasu sejak dilaporkan pada tanggal 04 November 2024 lalu dan sudah memeriksa pelapor Darno Situmeang, Arlin Pasaribu, Apul Marito Lumbanbatu, Sri Handayani Ariska, Ketua KPU Tapteng, Ketua Bawaslu Tapteng dan terlapor Joneri Sihite.
Ia menjelaskan, kronologis pelaporan berawal saat Joneri Sihite menggunakan surat pernyataan yang patut diduga palsu pada saat mendaftarkan diri sebagai persyaratan untuk mencalonkan diri pada Pileg dan terpilih menjadi calon Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan 3 Kabupaten Tapteng.
Dibeberkan Serimuda, Joneri Sihite pernah melakukan pengurusan SKCK di Polres Tapteng sebagai kelengkapan administrasi pencalonan legislatif sebagaimana dengan Peraturan KPU RI yang dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu Tapteng.
"Kemudian pernah membuat surat pernyataan sendiri, di mana isi surat pernyataan yang digunakan oleh Joneri Sihite menyatakan bahwa dia tidak pernah terpidana," jelasnya.
Selanjutnya, sambung Serimuda, sejalan dengan SKCK Nomor : SKCKI/YANMAS/1891/V/2023/INTELKAM tanggal 10 Mei 2023 yang diterbitkan oleh Polres Tapteng yang dengan sengaja dipergunakan oleh Joneri Sihite yang ternyata berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap bahwa Joneri Sihite pernah divonis dan menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan dalam perkara Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Baca Juga: Ketua Golkar Tapteng Dilaporkan ke Polda, Diduga Gunakan Keterangan Palsu Urus SKCK saat Pileg
"Bahwa sesuai dengan fakta hukum atas nama Joneri Sihite pernah dihukum dan menjadi terpidana dibuktikan dengan sipp-pn-bekasikota.go.id berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 194/PID. B/2014/PN.BKS," bebernya.
Sekedar diketahui, Joneri Sihite telah menjadi terlapor di Poldasu atas dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana Pasal 263 KUHPidana sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/1580/XI/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 04 November 2024.
Saat ini sedang berlangsungnya proses penyelidikan di Poldasu atas dugaan pemalsuan SKCK dan telah dikirimkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tertanggal 31 Januari 2025 Nomor : B/195/I/2025/Ditreskrimum.
Sementara itu, Joneri Sihite yang dikonfirmasi memilih tidak mengomentari, sebab sudah dua jam pesan yang dikirim ke nomor WhatsApp tidak dijawab, kendati pesan yang dikirim sudah centang dua pertanda sudah dibaca. (feliks/hm17)
![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.online%2Fuploads%2FMISTAR%2Femployee%2F20250122T105726307Z.jpg&w=256&q=75)