Ketua Golkar Tapteng Diduga Palsukan Data SKCK saat Nyaleg Tahun 2024
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.online%2Fuploads%2FMISTAR%2Femployee%2F20250122T084319148Z.jpg&w=64&q=75)
![ketua_golkar_tapteng_diduga_palsukan_data_skck_saat_nyaleg_tahun_2024](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F13-02-2025%2Fketua_golkar_tapteng_diduga_palsukan_data_skck_saat_nyaleg_tahun_2024_2025-02-13_14-14-03_868.jpg&w=1920&q=75)
Perbandingan SKCK Ketua DPD Partai Golkar Tapteng, Joneri Sihite. (f: ist/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Joneri Sihite, diduga memalsukan data administrasi pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk pencalegan pada pemilihan legislatif (Pileg) Tapteng tahun 2024.
Hal ini disampaikan kader Partai Golkar Tapteng, Darno Situmeang, yang juga merupakan Calon Anggota DPRD Tapteng pada Pileg 2024 Nomor Urut 4, dari dapil yang sama dengan Joneri Sihite, Kamis (13/2/25).
Darno menerangkan bahwa pada dokumen formulir Model BB Pernya, Joneri menyatakan bahwa dirinya tidak pernah terpidana.
Selain formulir Model BB Pernya, terdapat juga diduga keterangan palsu pada SKCK yang diperoleh Joneri dari Polres Tapteng untuk kelengkapan persyaratan penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, demi memenuhi syarat Calon Anggota DPRD Tapteng dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
"Pernyataan Joneri bahwa keterangan SKCK dan keterangan Ketua PN Sibolga bertentangan dengan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 194/Pid/2014/PN Bekasi, bahwa Joneri pernah terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Darno.
Baca Juga: Ketua Golkar Tapteng Dilaporkan ke Polda, Diduga Gunakan Keterangan Palsu Urus SKCK saat Pileg
Darno mengungkapkan bahwa dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, nomor perkara 194/PID.B/2014/PN.BKS, tertanggal hari Rabu, 02 Juli 2014, Joneri divonis pidana penjara waktu tertentu (1 Tahun 4 Bulan).
"Amar putusan PN Bekasi yaitu, menyatakan terdakwa Joneri Sihite terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, membawa senjata tajam jenis samurai dan pisau tongkat, Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Darno.
Mengaku merasa dirugikan akan hal ini, melalui kuasa hukumnya Seri Muda Situmeang, Darno telah melaporkan Joneri Sihite ke Polda Sumut pada November 2024, dengan nomor STTLP/B/1580/XI/2024/SPKT/POLDASUMATERA UTARA.
"Saya juga telah menyurati (melaporkan) permasalahan ini ke KPU Tapteng dan Bawaslu Tapteng," timpal Darno.
Terkait persoalan ini, Mistar.id telah berupaya mengonfirmasi Ketua DPD Partai Golkar Tapteng, Joneri Sihite, melalui WhatsApp namun belum ada jawaban. Tak hanya itu, Mistar.id juga akan meminta konfirmasi pihak terkait tentang persoalan ini. (syaiful/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Efisiensi Anggaran Belum Berjalan di Sumut![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.online%2Fuploads%2FMISTAR%2Femployee%2F20250122T084319148Z.jpg&w=256&q=75)