Thursday, February 13, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

MK Putuskan PHPU Pilkada Madina pada 24 Februari

journalist-avatar-top
By
Thursday, February 13, 2025 16:46
74
mk_putuskan_phpu_pilkada_madina_pada_24_februari

Tangkapan layar Hakim MK saat memimpin persidangan lanjutan PHPU Pilkada Madina. (f:ari/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 dengan perkara nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, Kamis (13/2/25).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli, serta mengesahkan alat bukti tambahan itu dibuka Ketua MK, Suhartoyo.

“Persidangan dibuka dan terbuka serta dinyatakan untuk umum,” ucap Suhartoyo sembari mengetuk palu sidang 3 kali seperti dilihat Mistar.id melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.

Para hakim konstitusi kemudian meminta beberapa keterangan dari masing-masing kuasa hukum dan saksi ahli dari pemohon, termohon, dan terkait.

Persidangan yang berlangsung selama 1 jam 56 menit tersebut telah memeriksa dan meminta keterangan dari dua saksi pihak pemohon, 1 saksi pihak Bawaslu.

Setelah mendengarkan keterangan dari seluruh saksi, Suhartoyo kemudian menyatakan putusan perkara tersebut akan diumumkan pada 24 Februari 2025.

“Pemeriksaan perkara ini sudah cukup dari kami para hakim panel. Kami akan melaporkan kepada rapat permusyawaratan hakim yang pleno 9 hakim. Terkait bagaimana sikap mahkamah terhadap perkara. Nanti akan disampaikan melalui pembacaan putusan pada Senin, 24 Februari 2025,” ucapnya.

Kemudian Sutoyo menegaskan untuk tidak memperkenankan lagi mengumpulkan bukti susulan.

“Pemeriksaan perkara sudah dianggap cukup. Oleh karena itu pihak pemohon, termohon, dan terkait tunggu saja kabar dari Mahkamah Konstitusi,” kata Sutoyo sembari menutup persidangan. (ari/hm25)

journalist-avatar-bottomRedaktur Anita

RELATED ARTICLES